gravatar

10 Eks Karyawan PT Torganda dan Torus Ganda Ajukan Gugatan

Pasir Pengaraian, MR
Pasca Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) melalui Mediator Hubungan Industrial kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan anjuran, kepada pihak PT Torganda dan PT Torus Ganda, maupun kepada 10 orang eks karyawan kedua perusahaan tsb, terkait dengan keputusan sepihak oleh perusahaan, yakni memutasikan para Karyawannya ke Sulawesi dan Ambon, dimana para karyawan dapat menerima anjuran pihak mediator, sedangakan PT Torganda tidak merespon sama sekali, akhirnya kesepuluh eks karyawan tsb mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI).
Demikian disampaikan Kepala Disnakerdukcapil kabupaten Rokan Hulu Drs.H.Dipendri,S.Pd,MM melalui Mediator Hubungan Industrial, Haposan Siregar,SH kepada media riau, yang ditemui di ruang kerjanya, selasa (14/6). Jika gugatan ini juga tidak mendapatkan hasil, langkah terakhir yang akan ditempuh para eks karyawan kedua perusahaan, adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 pasal 13 ayat 2 tentang ketenaga kerjaan ungkap Siregar.
Sebagaimana Anjuran yang disampaikan oleh mediator hubungan industrial, melalui surat nomor 212/560/TKCP-HI/MD/V/2011 tertanggal 3 mei 2011, yang ditujukan kepada pimpinan PT Torus Ganda dan Listen Sitohang,Cs (6 orang), yang isinya ; 1. agar pengusahan PT Torus Ganda desa tambusai timur dapat menerima pengahiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja Listen Sitorus Cs (6 orang) dan memberikan hak.
2. Agar pengusaha PT Torus Ganda membayar secara tunai hak pekerja dengan perincian, a. Listen Sitohang, jabatan terakhir sebagai Asisten Lapangan, masa kerja 19 tahun, 5 bulan, jumlah pesangon, dll Rp.132.990.111,- b. Hasudungan Hutasoit, jabatan terakhir sebagai mandor 1, masa kerja 8 tahun, 1 bulan, jumlah pesangon, dll Rp.47.629.620,- .
c. Erwin Siagian, jabatan terakhir sebagai mandor lapangan, masa kerja 11 tahun 3 bulan, jumlah pesangon, dll Rp.44.609.820,- d. Rentina Siallagan, jabatan terakhir sebagai mandor lapangan, masa kerja 7 tahun, 1 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp.23.357.628,- e. Kristina Herawati Simbolon, jabatan terakhir sebagai mandor lapangan, masa kerja 8 tahun 10 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp. 5.680.080,- f. Heppi Nuriati Sitinjak, jabatan terakhir sebagai kerani kantor, masa kerja 8 tahun 10 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp.42.582.101,-.
Demikian juga anjuran dari mediator hubungan industrial, melalui surat nomor 214/560/TKCP-HI/MD/V/2011, tertanggal 3 mei 2011, yang ditujukan kepada pimpinan PT Torganda dan Limbong Siagian Cs (4 orang), yang isinya, 1. agar pengusaha PT Torganda desa Tambusai Utara dapat menerima pengahiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja Limbong Siagian Cs (4 orang) dan memberi hak.
2. agar pengusaha PT Torganda membayar secara tunai hak pekerja, dengan perincian ; a. Limbong Siagian, jabatan terakhir mandor 1, masa kerja 20 tahun 3 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp.86.779.057,- b. Bihelman Sitorus, jabatan terakhir mandor lapangan, masa kerja 10 tahun 8 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp.49.908.399,- c. Sukardi Sianipar, jabatan terakhir sebagai mandor lapangan, masa kerja 1 tahun 9 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp.5.676.400,- d. Samuel Sitohang, jabatan terakhir sebagai kerani produksi, masa kerja 6 tahun 10 bulan, jumlah pesangon, dll, Rp.31.778.368,-.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Pada tanggal 4 april 2011 yang lalu, pihak manajemen PT. Torganda memutasikan para karyawan kebun Tambusai Utara dan PT Torus Ganda Kebun Tambusai Timur (sebanyak 10 orang), ke PT. Damai Jaya Lestari/Nusaina yang berada di Sulawesi dan Ambon, tanpa alasan yang jelas, dan juga hal itu belum pernah dibicarakan oleh pihak perusahaan dengan para karyawan. Tanpa pernah melakukan kesalahan, maupun membuat permasalahan dalam perusahaan.
Hal itu dituturkan Limbong Siagian, salah seorang dari karyawan yang kena mutasi, kepada media riau melalui telepon selularnya, berhubung keputusan sepihak, dan perlakuan semena-mena dari perusahaan tsb, para karyawan tidak bersedia menjalankan mutasi tsb. Dan sejak saat itu mereka diberhentikan secara sepihak, sesuai dengan ultimatum dari pihak manajemen, jika tidak mengikuti keputusan mutasi tsb, maka dianggap menugundurkan diri, ungkap Siagian yang menjabat sebagai mandor satu di kebun Tambusai Utara, dengan masa kerja 20 tahun lebih. Manajer kebun Tambusai Timur PT.Torganda, Alboster Sitorus, yang dihubungi melalui telepon selularnya guna konfirmasi seputar kasus tsb, tidak berhasil, Ponselnya sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan. (Maruba)

Artikel Terkait by Categories



Widget by Uda3's Blog
Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget