Banyak Pihak Sekolah "Membangkang", Masih Kelola Baju Seragam
Rengat, MR
Meskipun pemerintah tidak mengharuskan seragam sekolah, tetapi kenyataannya hampir semua sekolah menetapkan segaram bagi peserta didiknya. Peringatan pemerintrah, agar sekolah tidak mengadakan/mewajibkan apalagi mengelola pengadaan seragam ternyata tidak sepernuhnya mendapat perhatian pengelola sekolah.
Ada saja alasan agar (akhirnya) sekolah mengelola seragam. Tidak rahasia lagi, setiap sekolah yang mengelola seragam bagi peserta didiknya, ada keuntungan yang pasti didapatnya. Hal ini di sampaikan oleh Salah satu Pemerhati Pendidikan Di Kab Inhu yuga juga Anggota Dewan [ DPRD ] dari Paratai PDIP, Seharto.
Suharto juga mencontohkan masalah yang pernah di ketahuinnya bahawa ''Di Yogya misalnya. Adanya larangan sekolah mengelola pengadaan seragam, tidak mengurungkan usaha pengelola sekolah agaar bisa tetap mengelola. Bahasa dan caranya saja yang (sedikit) berbeda. Satu di antara usaha tersebut adalah dengan cara menggiring siswa/para wali agar sekolah memfasilitasi pengeadaan seragam. Lalu, dibuatlah surat (yang seakan-akan datangnya dari wali) yang isinya permohonan.
Permohonan kepada sekolah agar difasilitasi pembelian seragam. Surat dari wali tersebut dijadikan bukti bahwa ada permintaan dari wali kepada sekolah. Hal di atas dapat dimaklumi. Lalu, adakah selisih harga bahan seragam tersebut antara di toko dengan di sekolah? Dhalang tidak kurang lakon. Siapa dhalangnya? Tentu saja yang bisa ngotak-atik aturan yang akhirnya menguntungkan sepihak dengan agak suram-suram.
Bisa dibuktikan: hampir setiap penerimaan peserta didik baru, seragamnya baru. Begitu juga para guru/karyawan sekolah tersebut, juga baru. Namun, kita tidak perlu su'udhon terlalu jauh. Bisa-bisa harga memang sesuai yang dipathok toko. Karena sekolah telah menjadi perantara antara konsumen dengan toko, akhirnya pihak toko bagi-bagi untung. Ujudnya seragam bagi guru/karyawan, katanya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kab Inhu Yuhar ,yang penah di sampaikannya di beberapa Media masa kususnya di kab Inhu bahwa,berkaiatan masalah peneimaan Muid baru baik dari Tingkat SD, SMP SMKA,Tidak di benarkan adanya pungutan Liar atau pun pungutan sejenis apapun juga.
Selain itu masalah peneriman Murid baru yang tidak di pugut Biaya,Yushar juga menekankan ,masalah pengambilan Ijazah ,untuk murid yang telah lulus Tidak di benarkan untuk di bebankan biaya,jika hal ini di temukan, Yuhar berjanji kan menindak para kepala sekolah yang memungutnya, terkecuali para wali murid itu sendiri yang secara Iklas memberikannya ' hal itu di luar koridor kita, katanya. Kunaidi
Bagikan
Meskipun pemerintah tidak mengharuskan seragam sekolah, tetapi kenyataannya hampir semua sekolah menetapkan segaram bagi peserta didiknya. Peringatan pemerintrah, agar sekolah tidak mengadakan/mewajibkan apalagi mengelola pengadaan seragam ternyata tidak sepernuhnya mendapat perhatian pengelola sekolah.
Ada saja alasan agar (akhirnya) sekolah mengelola seragam. Tidak rahasia lagi, setiap sekolah yang mengelola seragam bagi peserta didiknya, ada keuntungan yang pasti didapatnya. Hal ini di sampaikan oleh Salah satu Pemerhati Pendidikan Di Kab Inhu yuga juga Anggota Dewan [ DPRD ] dari Paratai PDIP, Seharto.
Suharto juga mencontohkan masalah yang pernah di ketahuinnya bahawa ''Di Yogya misalnya. Adanya larangan sekolah mengelola pengadaan seragam, tidak mengurungkan usaha pengelola sekolah agaar bisa tetap mengelola. Bahasa dan caranya saja yang (sedikit) berbeda. Satu di antara usaha tersebut adalah dengan cara menggiring siswa/para wali agar sekolah memfasilitasi pengeadaan seragam. Lalu, dibuatlah surat (yang seakan-akan datangnya dari wali) yang isinya permohonan.
Permohonan kepada sekolah agar difasilitasi pembelian seragam. Surat dari wali tersebut dijadikan bukti bahwa ada permintaan dari wali kepada sekolah. Hal di atas dapat dimaklumi. Lalu, adakah selisih harga bahan seragam tersebut antara di toko dengan di sekolah? Dhalang tidak kurang lakon. Siapa dhalangnya? Tentu saja yang bisa ngotak-atik aturan yang akhirnya menguntungkan sepihak dengan agak suram-suram.
Bisa dibuktikan: hampir setiap penerimaan peserta didik baru, seragamnya baru. Begitu juga para guru/karyawan sekolah tersebut, juga baru. Namun, kita tidak perlu su'udhon terlalu jauh. Bisa-bisa harga memang sesuai yang dipathok toko. Karena sekolah telah menjadi perantara antara konsumen dengan toko, akhirnya pihak toko bagi-bagi untung. Ujudnya seragam bagi guru/karyawan, katanya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Pendidikan Kab Inhu Yuhar ,yang penah di sampaikannya di beberapa Media masa kususnya di kab Inhu bahwa,berkaiatan masalah peneimaan Muid baru baik dari Tingkat SD, SMP SMKA,Tidak di benarkan adanya pungutan Liar atau pun pungutan sejenis apapun juga.
Selain itu masalah peneriman Murid baru yang tidak di pugut Biaya,Yushar juga menekankan ,masalah pengambilan Ijazah ,untuk murid yang telah lulus Tidak di benarkan untuk di bebankan biaya,jika hal ini di temukan, Yuhar berjanji kan menindak para kepala sekolah yang memungutnya, terkecuali para wali murid itu sendiri yang secara Iklas memberikannya ' hal itu di luar koridor kita, katanya. Kunaidi

