Curi 2 unit HP Warga asal Teluk Bayur Penghuni Hotel Asean Diseret ke Pengadilan
PEKANBARU (MR)
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Erisma Sari, SH pada sidang kamis [16/6] menyeret terdakwa Dodi Nasti bin Saipul 0 thn, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga asal Teluk Bayur, penghuni hoitel Asean jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru ini didakwa melakukan tindak pidana pencurian 2 [dua] unit handphone [HP] Sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 KUHP.
Menurut JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Syaipul Azwir, SH didampingi Pasti Tarigan, SH MH dan JPL Tobing, SH MH itu dijelaskan tindak pidana pencurian itu dilakukan terdakwa itu pertama 5 April 2011 sekitar pukul 08.WIB di rumah saksi korban Saipul Hidayat warga jalan Garuda Sakti Panam tindakan kedua dilakukan di rumah saksi korban Ibnu dari dua lokasi itu terdakwa berhasil mengambil dua unit HP. Saat itu saksi korban sedang tidur, sementara HP sedang dicas dan diletakkan disebelahnya, ketika itu terdaka lat dan melihat rumah kedua saksi korban terbuka dan dalam keadaan kosong, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengambil HP yang sedang dicas tersebut, akibat tindakan terdakwa itu saksi korban Saipul Hidayat menderita kerugian Rp 900 ribu, sedangkan saksi ibnu menderita kerugian Rp 200 ribu.
Usai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan terdakwa. Dalam ktrangannya kedua saksi korban ini mengaku telah kehilangan HP dan pelaku pencuriannya adalah terdakwa, karena saat itu terdakwa berhasil ditangkap massa. Setelah mendengarkan kesaksian kedua saksi korban itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini langsung memeriksa terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian, sementara uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk poya-poya dan main perempuasn di hotel Asean Pekanbaru.
Usai mendngarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 23/6] dengan agenda tuntutan JPU.(rus)
Bagikan
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Erisma Sari, SH pada sidang kamis [16/6] menyeret terdakwa Dodi Nasti bin Saipul 0 thn, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga asal Teluk Bayur, penghuni hoitel Asean jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru ini didakwa melakukan tindak pidana pencurian 2 [dua] unit handphone [HP] Sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 KUHP.
Menurut JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Syaipul Azwir, SH didampingi Pasti Tarigan, SH MH dan JPL Tobing, SH MH itu dijelaskan tindak pidana pencurian itu dilakukan terdakwa itu pertama 5 April 2011 sekitar pukul 08.WIB di rumah saksi korban Saipul Hidayat warga jalan Garuda Sakti Panam tindakan kedua dilakukan di rumah saksi korban Ibnu dari dua lokasi itu terdakwa berhasil mengambil dua unit HP. Saat itu saksi korban sedang tidur, sementara HP sedang dicas dan diletakkan disebelahnya, ketika itu terdaka lat dan melihat rumah kedua saksi korban terbuka dan dalam keadaan kosong, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengambil HP yang sedang dicas tersebut, akibat tindakan terdakwa itu saksi korban Saipul Hidayat menderita kerugian Rp 900 ribu, sedangkan saksi ibnu menderita kerugian Rp 200 ribu.
Usai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan terdakwa. Dalam ktrangannya kedua saksi korban ini mengaku telah kehilangan HP dan pelaku pencuriannya adalah terdakwa, karena saat itu terdakwa berhasil ditangkap massa. Setelah mendengarkan kesaksian kedua saksi korban itu, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini langsung memeriksa terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian, sementara uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk poya-poya dan main perempuasn di hotel Asean Pekanbaru.
Usai mendngarkan keterangan saksi korban dan terdakwa, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Kamis 23/6] dengan agenda tuntutan JPU.(rus)

