gravatar

Dua Video Dugaan Pelanggaran Berseri di Youtube Tidak Bisa Diproses

Video Pelanggaran Berseri di Youtube Tak Bisa Diteruskan ke Gakumdu. Karena video itu tidak pernah dilaporkan ke Panwaslu.

Riauterkini-PEKANBARU- Dua video dugaan pelanggaran Pemilukada Pekanbaru yang dilakukan tim calon Walikota dan Wakil Walikota Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) tidak bisa diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pasalnya kedua video yang telah beredar di situs Youtube itu tidak pernah dilaporkan.


Demikian diungkapkan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Superleni dalam perbincangan dengan riauterkini, Jumat (10/6/11). Dikatakan, dirinya sudah menonton video tentang 6 Kepala Dinas/Biro yang mendukung Septina serta satu video soal pembagian sembako di Jalan Pinang Pekanbaru.

"Kalau video 6 kepala dinas itu memang tidak pernah dilaporkan oleh tim PAS (Firdaus-Ayat Cahyadi, Red). Tetapi video di Jalan Pinang itu memang telah dilaporkan, tetapi tidak disebutkan tanggal berapa kejadian itu. Sehingga kedua video yang di Youtube itu tidak bisa dilanjutkan ke Gakumdu," ujarnya.

Superleni menambahkan, sebuah pelanggaran baru bisa diproses bila ada yang melaporkan. Atau petugas Panwaslu sendiri yang menangkap tangan kejadian sebuah pelanggaran Pemilukada, seperti dugaan pemberian uang oleh Ketua RT di Tampan.

"Kalau yang di Tampan itu bisa kita teruskan karena tim kita sendiri yang menangkap tangan. Malam itu juga pelakunya kita serahkan ke polisi. Nah, kalau dua video yang di-upload di Youtube itu, satu memang dilaporkan tetapi tidak disebutkan tanggal kejadian. Satu lagi yang berisi video 6 kepala dinas/biro yang katanya mendukung Septina sama sekali tidak pernah dilaporkan," terangnya.

Khusus untuk video dugaan pemberian sembako oleh tim Berseri di Jalan Pinang, kata Superleni, karena tidak dicantumkan tanggal kejadian jadi tidak bisa diteruskan ke polisi. Karena nanti, polisi tentu akan meminta saksi bersama barang buktinya.

Meski kedua video dugaan pelanggaran Pemilukada Pekanbaru tidak diteruskan ke Gakumdu, imbuhnya, tetapi barangkali bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.*** (http://www.riauterkini.com).

Artikel Terkait by Categories



Widget by Uda3's Blog
Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget