gravatar

KPU Tunggu Keputusan MK

PEKANBARU,MR
Dalam tahapan Pemilukada Pekanbaru 2011, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menetapkan 18 Juli merupakan tanggal pelantikan terhadap Wali kota dan wakil wali kota terpilih. Namun terjadi bebarapa gugatan yang diajukan oleh beberapa calon yang maju, yakni Berseri telah menggugat dan tidak terima keputusan Pleno KPU, membuat waktu pelantikan tidak pasti dan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota KPU Pekanbaru, Neni Astuti mengungkapkan, bahwa sesuai tahapan dalam pemilukada, pihaknya telah menetapkan 18 juli merupakan hari pelangtikan wali kota dan wakil wali kota baru yakni pasangan Firdaus-Ayat. Namun sudah masuknya gugatan yang dilakukan tim berseri ke MK bisa jadi jadwal pelantikan berubah karena KPU harus menunggu dan tunduk atas keputusan MK.
''Sejauh ini sebagai langkah awal kami telah mempersiapkan administrasi surat menyurat terkait penetapan PAS sebagai calon Walikota-Wakil Walikota terpilih. Sebelum pelantikan dipersiapakan kami harus menunggu keputusan Mk terkait gugatan dari pasangan berseri ke MK,'' ujanrya
Dikatakan Neni, pihaknya hanya mempersiapkan segala sesuatu hal terkait pelantikan mulai surat menyurat, infrastruktur, pelantikan dan undangan. Sedangkan teknis diserahkan pada pihak protokoler dengan lokasi pelantikan di gedung DPRD. Meski pihaknya mulai melakukan persiapan pelantikan, KPU Pekanbaru juga tetap memfokuskan persiapan menghadapi gugatan dari pasangan Berseri di MK meski sampai saat ini masih menunggu keputusan.
''KPU tentu menunggu pihak MK mengeluarkan keputusan gugatan dari tim pasangan yang mengajukan gugatan sekaligus dengan persidangan di MK. Namun tentunya sedapat mungkin diharapakan keputusan tersebut selesai sebelum hari pelantikan,'' ungkapnya.
Ditambahkan Neni, untuk waktu pasti pelaksanaan peantikan, pihaknya belum bisa memutuskan sekarang karena masih tersendat pada masalah. ''Untuk itu kita masih menunggu keputusan Mk daluhu baru bisa di pastikan kapan wakktu pelantikan. Jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan putusan MK,'' ungkapnya singkat. (Can)

Artikel Terkait by Categories



Widget by Uda3's Blog
Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget