Makelar Shabu Warga Jalan Ronggowarsito Diseret ke Pengadilan
PEKANBARU,MR
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Tetty Syam, SH MH pda sidang Rabu [15/6] menyeret terdakwa Erwin 23 thn duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga Jalan Ronggowarsito Pekanbaru ini didakwa memieliki menjual dan atau mengdarkan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu dan dijerat secara berlapis melanggar pasal 114 ayat, jo pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.untuk membuktikan dakwaannya, setelah membacakan dakwaan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Suwono, SH Mhum, SE didampingi Minanoer Rachman, SH MH dan H Isnurul S Arief, SH Mhum itu, JPU menghadirkan sejumlah saksi masing-masing Syahri dan Riki Fernando.
Kedua saksi penangkap ini dalam kesaksiannya menjelaskan, terdakwa Erwin ditangkap 13 Maret 2011 sekitr pukul 02.00 Wib dini hari di hotel Holi jalan Tuanku Tambusai kamar 230, dari tangan terdakwa kedua saksi ini menjelaskan menyita datu pakret narkotika jenis shabu-shabu pakret Rp 500 ribu. Sebelum ditangkap saksi mengaku bertemu terdakwa dijalan dan saat itulah, saksi minta kepada terdakwa untuk dicarikan shabu-shabu. Dipesannya shabu tersebut kepada terdakwa, karena sebelumnya didapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, terdakwa dapat dimintai tolong untuk mencarikan barang haram dan berbahaya itu. Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan, bahkan membenarkannya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi itu, ketua majelis hakim menunda sidang sepekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.(rus)
Bagikan
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Tetty Syam, SH MH pda sidang Rabu [15/6] menyeret terdakwa Erwin 23 thn duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga Jalan Ronggowarsito Pekanbaru ini didakwa memieliki menjual dan atau mengdarkan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu dan dijerat secara berlapis melanggar pasal 114 ayat, jo pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.untuk membuktikan dakwaannya, setelah membacakan dakwaan pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Suwono, SH Mhum, SE didampingi Minanoer Rachman, SH MH dan H Isnurul S Arief, SH Mhum itu, JPU menghadirkan sejumlah saksi masing-masing Syahri dan Riki Fernando.
Kedua saksi penangkap ini dalam kesaksiannya menjelaskan, terdakwa Erwin ditangkap 13 Maret 2011 sekitr pukul 02.00 Wib dini hari di hotel Holi jalan Tuanku Tambusai kamar 230, dari tangan terdakwa kedua saksi ini menjelaskan menyita datu pakret narkotika jenis shabu-shabu pakret Rp 500 ribu. Sebelum ditangkap saksi mengaku bertemu terdakwa dijalan dan saat itulah, saksi minta kepada terdakwa untuk dicarikan shabu-shabu. Dipesannya shabu tersebut kepada terdakwa, karena sebelumnya didapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, terdakwa dapat dimintai tolong untuk mencarikan barang haram dan berbahaya itu. Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan, bahkan membenarkannya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi itu, ketua majelis hakim menunda sidang sepekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.(rus)

