gravatar

Mustafa Khadir Membantah Keras Dana Ditransfer Ke Kas Daerah

DUMAI,MR
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mustafa Khadir membantah keras masalah dana yang di Trasfer PT Pembanggunan Dumai,Ketika diwawancarai Media Riau Senin (13/6) Disela-sela Rapat Konsultasi DPRD Kemarin,Katanya belum Pernah saya Teken MOU kerja sama antar PT Pembanggunan Dumai,namun dana yang dilontarkan Fadlah Nurbidin,bahwa iya menyetorkan Dana Perhari sebesar 3’8 juta,sementara dalam kas Daerah tidak pernah ada Dana yang masuk” Ujar Mustafa Khadir ke Kas APBD Dumai itu ada, sementara Aktifitas PT Pembangguna terus Berjalan,sementara Kantor Bea Dan Cukai Kota Dumai memastikan aktivitas impor bawang yang digarap PT Pembangunan Dumai tidak pernah putus selama empat tahun terakhir. Pembeberan data itu berlawanan dengan penyampaian Direktur Utama PT Pembangunan Dumai, Fadlah Nurbidin, yang mengklaim aktivitas impor bawang dari Malaysia hanya barlangsung pada 2010 dan 2011 saja.
“Dari data yang kita punya, aktivitas impor bawang PT Pembangunan Dumai, selama 2008 dan 2009 hingga sekarang masih ada. Tapi berapa kali banyaknya kapal yang masuk, berapa jumlah muatannya, kita belum bisa mempublikasinnya. Karena harus kita rekap dulu,”ujar Kasi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Dumai, Budi Hermanto, kepada MR
Budi pun menjelaskan jika importir tidak melakukan aktivitas impor selama satu tahun maka dipastikan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang dimiliki importir tersebut siap diblokir. Hal itu sesuai dengan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. “Apabila 12 bulan berturut-turut tidak ada kegiatan impor, maka perusahaan akan diblokir. Dan harus mengurus perizinan lagi jika ingin diaktifkan,” ujar Budi.
Terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi PT Pembangunan Dumai, Budi pun menyebutkan pihaknya kedatangan tamu dari perwakilan Pemerintah Kota Dumai guna meminta data aktivitas impor BUMD. “Perwakilan Pemko tadi juga datang, meminta data sekaligus berdiskusi terkait perizinan impor yang dilakukan BUMD,” ujar Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Pembangunan Dumai, Fadlah Nurbidin, mengaku perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipimpinnya itu tidak melakukan kegiatan impor selama 2008 dan 2009. Penjelasan Fadlah itu disampaikan usai memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Dumai pada Kamis (9/6) lalu. Fadlah diperiksa dalam agenda dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari fee izin kapal impor yang digarap oleh PT Pembangunan Dumai. Diduga, BUMD yang sejak 2005 beroperasi itu tidak menyetorkan fee izin impor ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selama empat tahun, nilainya capai Rp 4 miliar.namun Sampai kini dana yang Dimaksud tidak Jelas terindikasi telah Digelapkan Oknum BUMD selaku Perusahan Daerah yang bergerak Penggelola Aset Dumai,namun seiring bergulirnya persoalan ditubuh BUMD Dumai,Polisi terus memburu Persoalan ini sampai ada titikjelas,(hen)

Artikel Terkait by Categories



Widget by Uda3's Blog
Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget