Petugas Rutan Bagansiapiapi Temukan Sabu dalam Gula
BAGANSIAPIAPI,MR
Berkali-kali petugas rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi mencoba memutus rantai masuknya narkoba ke hotel prodeo ini, tidak membuat oknum bengal berhenti dengan aksinya.
Kali ini, dua tahanan yang baru mendekam selama dua pekan terakhir di rutan ini yakni Riki (18) dan Hamdani (18), terpaksa hanya bisa menyesali perbuatannya karena ditanggan keduanya tertangkap petugas 1 paket sabu-sabu di dalam bungkusan 2 kilogram gula.
Penemuan satu paket narkoba berjenis sabu-sabu tersebut ditemukan petugas saat keduanya diperiksa saat kembali dari menjalani sidang di PN Ujung Tanjung, Senin (13/6) sekira pukul 20.00 Wib.
Meski berdalih barang haram tersebut bukan milik mereka dan merasa dijebak, petugas tetap mengamankan keduanya untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya mengaku tidak mengetahui ada sabu-sabu dalam paket gula dan amplop berisi uang Rp 100ribu yang dititipkan seorang wanita paruh baya saat mereka ada di PN Ujung Tanjung.
Paket gula itu dititipkan untuk tahanan lain bernama Hendrik (oknum Brimob Rohil) yang juga tersandung kasus narkoba.
Kepala Rutan Bagansiapiapi, Sulardi SH mengaku penemuan kasus serupa (narkoba), tersebut sudah kelima kalinya sejak tahun 2010 lalu. ''Kita akan segera laporkan ke Polsek Bangko untuk ditindak lanjuti. Sedangkan, mengenai keterangan kedua pelaku bahwa barang tersebut adalah titipan yang diperuntukkan buat Hendri, biarlah pihak kepolisian yang menanganinya sesuai hukum yang berlaku,'' ujar Sulardi kepada Halloriau.com. (halloriau.com)
Bagikan
Berkali-kali petugas rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi mencoba memutus rantai masuknya narkoba ke hotel prodeo ini, tidak membuat oknum bengal berhenti dengan aksinya.
Kali ini, dua tahanan yang baru mendekam selama dua pekan terakhir di rutan ini yakni Riki (18) dan Hamdani (18), terpaksa hanya bisa menyesali perbuatannya karena ditanggan keduanya tertangkap petugas 1 paket sabu-sabu di dalam bungkusan 2 kilogram gula.
Penemuan satu paket narkoba berjenis sabu-sabu tersebut ditemukan petugas saat keduanya diperiksa saat kembali dari menjalani sidang di PN Ujung Tanjung, Senin (13/6) sekira pukul 20.00 Wib.
Meski berdalih barang haram tersebut bukan milik mereka dan merasa dijebak, petugas tetap mengamankan keduanya untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya mengaku tidak mengetahui ada sabu-sabu dalam paket gula dan amplop berisi uang Rp 100ribu yang dititipkan seorang wanita paruh baya saat mereka ada di PN Ujung Tanjung.
Paket gula itu dititipkan untuk tahanan lain bernama Hendrik (oknum Brimob Rohil) yang juga tersandung kasus narkoba.
Kepala Rutan Bagansiapiapi, Sulardi SH mengaku penemuan kasus serupa (narkoba), tersebut sudah kelima kalinya sejak tahun 2010 lalu. ''Kita akan segera laporkan ke Polsek Bangko untuk ditindak lanjuti. Sedangkan, mengenai keterangan kedua pelaku bahwa barang tersebut adalah titipan yang diperuntukkan buat Hendri, biarlah pihak kepolisian yang menanganinya sesuai hukum yang berlaku,'' ujar Sulardi kepada Halloriau.com. (halloriau.com)

