Tebang Kebun Sagu tanpa Izin, Pembukaan Sawah OPRM Dzalimi Petani Inhil
Tembilahan- MR
Dewan menilai penetapan lahan cetak sawah baru untuk program Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau di Desa Jerambang, Kecamatan Gaung asal-asalan, akibatnya merugikan para petani sagu setempat. Perbuatan ini cenderung mendzalimi petani setempat.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Inhil, Bakri H Anwar saat hearing dengan pihak terkait mengenai masalah pembabatan kebun rumbia (sagu, red) di Desa Jerambang, Kecamatan Gaung, Senin (13/6/11).
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhil, HM Yunus didampingi Sekretaris Erwanissitas dan beberapa anggota Komisi II DPRD Inhil tersebut, Bakri menyebutkan jelas-jelas dilakukan di lahan milik petani sagu setempat.
“Seharusnya cetak sawah baru bukan dilahan kebun sagu produktif, tapi di lahan tidur. Saya sedih melihat batang sagu siap panen milik petani ditebangi,” sebut Bakri. Bahkan beberapa anggota lain juga turut mempertanyakan proyek ini.
Tampak hadir Kepala Dinas Pertanian Inhil, Urip Sukarno, Camat Gaung, Nursal dan Kepala Desa Jerambang, Yunus.
Ketua Komisi II DPRD Inhil melalui Sekretaris, Erwanissitas menyatakan bahwa hearing ini digelar untuk menindaklanjuti laporan para petani Desa Jerambang yang mengaku lahan perkebunan sagunya dibabat untuk cetak sawah baru dari program Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM).
“Kita menindaklanjuti laporan petani sagu Desa Jerambang yang mengaku lahan mereka dibabat untuk cetak sawah baru. Apalagi, mereka memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut,” sebut politisi PKB tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Inhil, Urip Sukarno bahwa pencetakan sawah baru di Desa Jerambang dipilih, karena telah dilakukan sosialisasi dan Survey, Investigasi dan Desain.
“Apalagi Kecamatan Gaung masih tersedia lahan untuk cetak sawah baru. Saat dilakukan sosialisasi 11 desa bagi lahan cetak sawah baru, saat itu Kades Jerambang bersedia di desanya dibuka cetak sawah baru,” sebut Urip.
Camat Gaung, Nursal saat itu tetap bersikukuh bahwa program pencetakan sawah baru di Desa Jerambang tidak ada masalah. Pemilihan Desa Jerambang sebagai lokasi cetak sawah baru telah melalui musyawarah dan survey ke lokasi. Sementara itu Kepala Desa Jerambang, Yunus justru merasa heran kenapa cetak sawah baru didesanya diributkan, ia menuding oknum diluar desanya yang meributkan. “Di desa saya tidak resah sama sekali, kok diatas sibuk. Karena lahan itu bukan kebun rumbia, tapi hutan rumbia, karena tidak ada yang menunggunya,” dalihnya.
Bahkan, saat itu ia menyatakan bahwa berita mengenai permasalahan lahan sagu petani Desa Jerambang tersebut tidak benar. Padahal, fakta yang ditemui riauterkini.com saat turun ke lapangan yang ditebang tersebut merupakan kebun sagu yang diklaim warga Desa Jerambang mereka pemiliknya dengan bukti dokumen kepemilikan yang mereka sampaikan kepada DPRD Inhil. “Sehingga kita heran juga ada berita mengenai masalah ini, apa yang ditulis media tersebut tidak benar,” sebutnya.
Pada kesimpulannya, dewan meminta melalui dinas terkait untuk penghentian pekerjaan sementara dibuat secara tertulis. Camat dan Kades untuk turut mengawasi penghentian pekerjaan. (rtc)
Bagikan
Dewan menilai penetapan lahan cetak sawah baru untuk program Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM) oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau di Desa Jerambang, Kecamatan Gaung asal-asalan, akibatnya merugikan para petani sagu setempat. Perbuatan ini cenderung mendzalimi petani setempat.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Inhil, Bakri H Anwar saat hearing dengan pihak terkait mengenai masalah pembabatan kebun rumbia (sagu, red) di Desa Jerambang, Kecamatan Gaung, Senin (13/6/11).
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhil, HM Yunus didampingi Sekretaris Erwanissitas dan beberapa anggota Komisi II DPRD Inhil tersebut, Bakri menyebutkan jelas-jelas dilakukan di lahan milik petani sagu setempat.
“Seharusnya cetak sawah baru bukan dilahan kebun sagu produktif, tapi di lahan tidur. Saya sedih melihat batang sagu siap panen milik petani ditebangi,” sebut Bakri. Bahkan beberapa anggota lain juga turut mempertanyakan proyek ini.
Tampak hadir Kepala Dinas Pertanian Inhil, Urip Sukarno, Camat Gaung, Nursal dan Kepala Desa Jerambang, Yunus.
Ketua Komisi II DPRD Inhil melalui Sekretaris, Erwanissitas menyatakan bahwa hearing ini digelar untuk menindaklanjuti laporan para petani Desa Jerambang yang mengaku lahan perkebunan sagunya dibabat untuk cetak sawah baru dari program Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM).
“Kita menindaklanjuti laporan petani sagu Desa Jerambang yang mengaku lahan mereka dibabat untuk cetak sawah baru. Apalagi, mereka memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut,” sebut politisi PKB tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Inhil, Urip Sukarno bahwa pencetakan sawah baru di Desa Jerambang dipilih, karena telah dilakukan sosialisasi dan Survey, Investigasi dan Desain.
“Apalagi Kecamatan Gaung masih tersedia lahan untuk cetak sawah baru. Saat dilakukan sosialisasi 11 desa bagi lahan cetak sawah baru, saat itu Kades Jerambang bersedia di desanya dibuka cetak sawah baru,” sebut Urip.
Camat Gaung, Nursal saat itu tetap bersikukuh bahwa program pencetakan sawah baru di Desa Jerambang tidak ada masalah. Pemilihan Desa Jerambang sebagai lokasi cetak sawah baru telah melalui musyawarah dan survey ke lokasi. Sementara itu Kepala Desa Jerambang, Yunus justru merasa heran kenapa cetak sawah baru didesanya diributkan, ia menuding oknum diluar desanya yang meributkan. “Di desa saya tidak resah sama sekali, kok diatas sibuk. Karena lahan itu bukan kebun rumbia, tapi hutan rumbia, karena tidak ada yang menunggunya,” dalihnya.
Bahkan, saat itu ia menyatakan bahwa berita mengenai permasalahan lahan sagu petani Desa Jerambang tersebut tidak benar. Padahal, fakta yang ditemui riauterkini.com saat turun ke lapangan yang ditebang tersebut merupakan kebun sagu yang diklaim warga Desa Jerambang mereka pemiliknya dengan bukti dokumen kepemilikan yang mereka sampaikan kepada DPRD Inhil. “Sehingga kita heran juga ada berita mengenai masalah ini, apa yang ditulis media tersebut tidak benar,” sebutnya.
Pada kesimpulannya, dewan meminta melalui dinas terkait untuk penghentian pekerjaan sementara dibuat secara tertulis. Camat dan Kades untuk turut mengawasi penghentian pekerjaan. (rtc)

