gravatar

Terlibat Bisnis Shabu Warga Jalan Garuda Sakti Diadili

PEKANBARU,MR
Jaksa Penuntut Umum [JPU] Hj Gusnelly, SH pada sidang Selasa, [14/6] menyeret terdakwa Tengku Amran 44 tahun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Pasalnya, warga Jalan Garuda Sakti Panam ini didakwa memeliki menjual dan atau mengdarkan narkotika golongan satu jenis shabu-shabu dan dijerat secara berlapis melanggar pasal 114 ayat [1], jo pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Setelah proses persidangan sempat terutunda beberapa kali, sebabsaksi tidak bisa dihadirkan, terutama saksi penangkap, karena sedang bertugas ke luar kota, namun Selasa [14/6 sidang dipimpin ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, SH MH didampingi Sudjarwanto, SH Mhum dan Jahuri Effendi, SH itu, kembali dilanjutkan, untuk memdukung dan membuktikan dakwaannya JPU menghadirkan sedikitnya lima saksi masing-masing Dion Defi Santoso, Budiatmoko, Radja Pontesta, anggota Reserse narkoba Polda Riau Efrizal Nazaruddin [saksi mahkota dan sidang terpisah sudah dituntut 5 tahun penjara] dan Abdul Razak [ketua RT setempat], saksi Efrizal Nazaruddin, dalam kesaksannya menerangkan, ketika itu saksi mengaku dihubungi budi atmoko yang minta carikan shabu-shabu paket Rp 500 ribu dan menyuruh saksi menghubungi Surya [buron] permintaan Budiatmoko yang belakangan diketahui adalah oknum anggota polisi itu disanggupi saksi Efrizal, saat itu Budiatmoko memberi uang jasa sebesar Rp 50 ribu kepada saksi dan Rp 500 ribu untuk pembelian shabu. Setelah saksi menghubungi Surya melalui ponselnya, Surya menyarankan minta atau beli sama terdakwa Tengku Amran. Atas petunjuk Surya itu, saksi Efrizal menghubungi Tengku Amran, kepada terdakwa Tengku Amran saksi langsung menyerahkan uang Rp 500 ribu dari Budiatmoko itu dan terdakwa langsung menyerahkan shabu-shabu paket Rp 500 ribu, setelah mendapat barang yang dicari saksi bermaksud menyerahkannya kepada pemesan Budi atmoko. Sialnya, begitu barang diserahkan saksi Efrizal langsung ditangkap. Setelah ditangkap saksi mengaku shabu paket Rp 500 ribu itu didapatdan dibelinya dari terdakwa Tengku Amran, berbekal pengakuan saksi Efrizal itu, polisi langsung meluncur ke alamat terdakwa Tengku Amran dan berhasil meringkusnya dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua Rt setempat yakni saksi Abdul Razak, polisi menemukan satu paket shabu-shabu seberat 3 gram dari kantong celana terdakwa. Saat ditanya terdakwa mengaku itu miliknya yang dibeli dari Surya. Terhadap pengakuan saksi tersebut dibenarkan terdakwa.
Sementara itu saksi Dion Defi Santoso dan Radja Pontesta, dalam kesaksiannya menjelaskan, terdakwa Tengku Amran ditangkap dikediamannya Rabu 23 Februari 2011 sekitar pukul 23 WIB, Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Efrizal sebelumnya dari terdakwa dsita barang bukti berupa shabu-shabu seberat 3 gram, terdakwa mengaku barang bukti itu disamping akan dijual juga untuk dipakai sendiri.
Sedangkan saksi Abdul Razak, ketua RT setempat alam kesaksiannya membenarkan telah menyaksikan penggeledahan di rumah terdakwa amran atas permintaan saksi penangkap dan dari penggeledahan itu polisi menemukan satu paket shabu dari saku celana terdakwa dan barang tersebut diakui terdakwa miliknya. Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan, bahkan membenarkannya. Usai mendengarkan keterangan para saksi itu, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa 21/6] mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
(rus)

Artikel Terkait by Categories



Widget by Uda3's Blog
Bagikan

INILAH.COM

NOKIA

KURS RUPIAH HARI INI

COVER NEWS PAPER

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget